Add caption |
ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI
ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah
para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama
untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan
dalam kapasitas mereka seagai individu.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998),ada 3 Ciri-ciri
Organisasi Profesi:
·
Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu
organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti
telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·
Misi utama organisasi profesi adalah untuk
merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi
profesi
·
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah
menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan
pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik
profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
kelompok itu.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1. Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
2. Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalangan sosial).
3. Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah
mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi
Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
sumber :etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com
Yanuari Maesa Damayanti
UNIVEMUHAMADIYAH GRESIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar